Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR / PENGURUS MASJID SUKAHURIP
KELURAHAN LEWOBARU– KECAMATAN MALANGBONG – KABUPATEN GARUT
MUQODIMAH
Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan Iman dan Islam. Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada baginda Nabi besar Muhammad Shallaallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Sebagaimana disyari’atkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104).
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Desa Lewobaru, kampung Cibuyut berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Sukahurip sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepadaAllah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).
Untuk mewujudkan cita-cita di atas, dibentuklah Takmir Masjid Sukahurip, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Takmir atau Pengurus. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan Takmir Masjid Sukahurip yang InsyaAllah baik dan terencana.
ANGGARAN DASAR
TA’MIR MASJID SUKAHURIP
PERIODE 2021– 2026
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid Sukahurip.
Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini disahkan pada hari Jum’at, 06 Juli 2021/ 22 Syawal 1442 H
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Sukahurip Cibuyut Kaler Desa Lewobaru Kec Malangbong Garut
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4 : Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.
Pasal 5 : Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6 : Kegiatan
Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7 : Visi
“Masjid Jami’ Jam’iyyatul Mustaqim sebagai pusat kegiatan menuju masyarakat madani dan Islam yang kaffah dalam menggapai keridhoan-Nya”
Pasal 8 : Misi
Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata, sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan ekonomi umat.
Masjid Jami’ Jam’iyyatul Mustaqim sebagai tempat untuk merekatkan persatuan dan kesatuan umat.
Menuju masyarakat Islami yang sejahtera dan diridlai Allah SWT.
Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang Islami.
Membina jama’ah Masjid Jami’ Jam’iyyatul Mustaqim menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9 : Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10 : Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11 : Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.
BAB V
JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI TA’MIR DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12 : Jama’ah
Jama’ah Masjid Sukahurip adalah warga desa Kampung Cibuyut Kaler Desa Lewobaru Kec Malangbong Garut dan seluruh umat islam.
Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13 : Struktur Organisasi Ta’mir
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid Sukahurip.
Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid Sukahurip yang bersifat independen dan otomatis juga berstatus sebagai jama’ah. Selanjutnya dapat disebut dengan Takmir atau Pengurus.
Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Ta’mir dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
Ketua Ta’mir dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
Anggota Ta’mir dipilih dan dilantik oleh Ketua Ta’mir.
Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas Ta’mir dibentuk penasihat dan Pengurus takmir Masjid Sukahurip.
Pasal 14 : Perbendaharaan
Sumber pendapatan Masjid Sukahurip diperoleh dari donator, usaha-usaha kreatif dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15 : Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16 : Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 : Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid Sukahurip dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18 : Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Sukahurip pada hari Rabu, 8 Agustus 2021/ 26 Dzulqaidah 1442H H di Masjid Sukahurip Cibuyut Kaler Desa LewobaruKecamatan Malangbong Kabupaten Garut
M
. ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR
MASJID SUKAHURIP
BAB I
J A M A ‘ A H
Pasal 1 : Jama’ah
Jama’ah Masjid Sukahurip yang telah memenuhi syarat-syarat Jama’ah, terutama aktif dan berkelakuan baik, dan dipilih oleh Takmir dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2 : Syarat Syarat Jama’ah
Setiap umat Islam warga Kampung Cibuyut Kaler, Kel. Lewobaru an Sekitarnya, yang meliputi terdiri dari 14 RT. Meliputi :
Pasal 3 : Status Jama’ah
Jama’ah Masjid dukahuripterdiri dari :
Jama’ah biasa, ialah warga Kampung Cibuyut Kaler, Kel. LewobaruBdan semua warga yang berdomisili di area Masjid Sukahurip atau musafir.
Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Ta’mir atas kebijakan tertentu.
Status Jama’ah gugur bila meninggal dunia.
Pasal 4 : Hak Jama’ah
Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Ta’mir.
Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ta’mir.
Jama’ah biasa berhak mengetahui hasil Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih yang sebelumnya telah ditentukan oleh Takmir.
Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan memiliki hak bicara untuk memberikan saran dan masukan.
Pasal 5 : Kewajiban Jama’ah
Menjaga nama baik Masjid Sukahurip dan jama’ahnya.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Ta’mir.
Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6 : Musyawarah Jama’ah
Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan Amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Ta’mir periode berikutnya.
Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan dua pertiga anggota Ta’mir dengan mengundang seluruh jama’ah warga Kampung Cibuyut Kaler, Kel. Lewobaru. Keputusan dapat diambil jika disetujui minimal dua pertiga dari yang hadir.
Jika terjadi deadlock dalam hal pengambilan keputusan dalam MJLB maka keputusan dimintakan Penasihat dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
Pasal 7 : Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8 : Ta’mir
Kepengurusan organisasi disebut dengan Ta’mir Masjid Sukahurip dan Selanjutnya dapat disebut dengan Ta’mir.
Formasi Ta’mir sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Struktur Ta’mir dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
Masa jabatan (periode) kepengurusan adalah 3 (Tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis, Ta’mir harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Anggota Ta’mir dipilih dan disahkan oleh Ketua Takmir.
Reshuffle Anggota Ta’mir dilakukan oleh Ketua Ta’mir Masjid Sukahurip dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 9 : Penasihat
Untuk mengawasi dan mengarahkan Ta’mir dalam mengemban amanah organisasi dibentuk PENASIHAT
Penasihat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah berdasarkan ke-Ilmuannya, kebijaksanaanya dan keaktifannya.
Setiap anggota penasihat mempunyai kedudukan yang sama dengan penasihat lainnya.
Penasihat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Ta’mir.
Penasihat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Ta’mir baik diminta maupun tidak.
Dalam hal Ta’mir, Musyawarah Jama’ah, maupun Musyawarah Jama’ah Luar Biasa gagal mengambil suatu keputusan, maka keputusan itu dimintakan kepada Penasihat
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 10 : Wewenang Ta’mir
Ta’mir berhak membuat kebijakan, memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
Ta’mir berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
Ta’mir berhak mendirikan, memilih dan melantik perangkat Ta’mir di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 11 : Tanggung Jawab Ta’mir
Ta’mir bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
Ta’mir menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 12 : Identitas
Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
Lambang organisasi Ta’mir Masjid Jami’ Jam’iyyatul Mustaqim adalah gambar Masjid dengan tulisan MASJID SUKAHURIP.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAM
Pasal 13 : Aturan Tambahan
Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid SUKAHURIP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14 : Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid Sukahurip ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah pada hari Rabu, 08 Agustus 2021i Masjid Sukahurip
Ditetapkan di : Garut
Pada Tanggal : 8 Agustus 2021/ 26 Dzulqaidah 1442 H
Ketua TAKMIR MESJID. .Sekretaris Penasehat
Iin Solihin, S.Ag. Mimin Fauzi, S.Pd Hj. Epong Khod
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْØÙŽÙ…ْد٠للهÙ..